Syarat-syarat Pembuatan Paspor Umum
Sebelum mendatangi kantor
imigrasi terdekat, langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon jamaah umroh
untuk membuat paspor umroh adalah menyiapkan beberapa dokumen dan biaya umroh
serta hal-hal berikut ini :
Kartu tanda penduduk atau KTP
yang sah dan masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir dan Akta
kelahiran
Surat Nikah bagi yang telah
menikah
Simak Video Berikut Mengenai Pembuatan Paspor 2019
Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara Offline
Apabila ingin mengurus secara
offline atau langsung dengan mendatangi Kantor Imigrasi terdekat
membawa seluruh dokumen ASLI
di atas pada bagian Syarat-syarat Membuat Paspor
membeli form isian dan
mengisinya
menyerahkan semua dokumen untuk
discan dan diproses oleh petugas keimigrasian.
Persiapan Dokumen Yang Diperlukan Dari Rumah
Sebelum mendatangi kantor
imigrasi tempat Anda mengurus paspor, baik yang telah mendaftar secara online
maupun offline,
membawa semua dokumen ASLI
yang diminta dalam persyaratan di atas
Anda juga akan diminta membeli
map hijau dan materai Rp. 6000
masukkan seluruh dokumen baik
yang fotocopy maupun asli ke dalam map hijau tersebut.
- 1. KTP asli dan fotokopinya 1 lembar
- 2. Kartu keluarga asli dan fotokopinya 1 lembar
- 3. Akte kelahiran/ surat nikah/ ijasah asli dan fotokopinya 1 lembar
- 4. Dokumen asli paspor lama dan fotokopinya 1 lembar.
- 5. Surat Rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN dan anggota TNI/Polri
- 6. Surat rekomendasi dari biro perjalanan umroh yang dipilih bentuknya ada 2 yang satu berbentuk surat rekomendasi bahwa benar bahwa yang bersangkutan akan berangkat umroh , dan yang kedua adalah surat penjamin dari biro perjalanan umroh.